Penggunaan Treasury Deposit Facility Dana Yang Disimpan Untuk Kesejahteraan Daerah
Foto : Ilustrasi pemindahan TDF Bank Indonesia Ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Dengan pengelolaan keuangan yang terpisah maka terdapat porsi masing-masing kepada pemerintah daerah, anggaran budget yang diperoleh oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh pemerintah pusat dengan cara seluruh pendapatan tersebut dikelola oleh pemerintah pusat terlebih dahulu, lalu dana yang menjadi bagian daerah tersebut diberikan ke daerah asal termasuk jika terdapat eksternalitas pada daerah sekitarnya.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan memperkenalkan Treasury Deposit Facility sebagai solusi optimalisasi kas daerah yang belum digunakan, agar tidak menjadi idle fund. Dana tersebut disimpan secara sementara di rekening pemerintah pusat dengan kompensasi berupa bunga deposito.
Kebijakan TDF merupakan salah satu instrumen yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengelola kas pemerintah daerah yang belum terserap dalam pelaksanaan anggaran. Skema ini menempatkan dana menganggur daerah ke dalam rekening khusus di Bank Indonesia guna menjaga stabilitas likuiditas nasional sekaligus memberikan imbal hasil bagi pemerintah daerah.
Treasury Deposit Facility baru di kenal oleh Pemerintah Republik Indonesia pada akhir tahun 2022 dan pada awal tahun 2023 tepatnya melalui PMK 19 tahun 2023 yang di tetapkan pada tanggal 3 maret 2023 yang mengatur secara resmi terkait Treasury Deposit Facility, yang merupakan cara bayar baru pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang merupakan pembayaran kekurangan dana bagi hasil tahun tersebut yang belum di perhitungkan akibat perubahan harga pasar atau hal lain terkait dana yang dibagi hasilkan. Dilansir (https://www.kompasiana.com).
Dana yang ditempatkan dalam TDF, pemerintah daerah memiliki kewenangan menerima remunerasi yang besarnya setara dengan prosentase yang diterima pemerintah dari Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan remunerasi disalurkan melalui pemindahan buku rekening ke kas umum daerah (RKUD) pada setiap tiga bulan. Penarikan dana TDF tersebut dapat dilakukan setelah masa holding period berakhir, dengan persetujuan dari kepala daerah dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.
Keuntungan pemerintah daerah dengan menggunakan TDF yang memiliki saldo kas tinggi dapat memperoleh remunerasi berupa tambahan, yang dapat menjadi sumber pendapatan baru dan akan menjadi instrumen belanja daerah dalam APBD. Selain itu, TDF dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dana transfer dan mendukung stabilitas keuangan daerah.
Meskipun TDF memberikan imbal hasil keuangan bagi daerah, manfaat langsung terhadap masyarakat sering kali tidak signifikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan fisik, pemberdayaan ekonomi lokal, atau pelayanan sosial tertunda realisasinya. Dalam konteks public finance management, hal ini menunjukkan opportunity cost berupa keterlambatan pertumbuhan ekonomi lokal dan berkurangnya multiplier effect belanja publik.
Kendati TDF memberikan insentif keuangan jangka pendek, keberadaan dana besar dalam fasilitas ini mencerminkan kontradiksi kebijakan fiskal daerah. Di satu sisi, daerah mendapatkan bunga simpanan; di sisi lain, masyarakat kehilangan momentum peningkatan kesejahteraan akibat tertundanya realisasi program publik. Kebijakan TDF secara teoritis mendukung cash management yang prudent, namun pada tataran implementasi, masih terdapat kecenderungan menjadikan TDF sebagai “tempat parkir dana” akibat lemahnya perencanaan belanja dan birokrasi pengadaan. Selain itu, belum ada indikator kinerja yang menilai sejauh mana imbal hasil TDF benar-benar digunakan kembali untuk program kesejahteraan daerah.
Secara konseptual, TDF seharusnya diposisikan sebagai mekanisme temporary stabilization, bukan sebagai strategi permanen pengelolaan kas. Pemerintah pusat perlu memperketat regulasi agar dana yang ditempatkan di TDF berasal dari surplus sementara, bukan dari dana yang seharusnya segera dibelanjakan untuk pembangunan infrastruktur sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, diperlukan transparansi dan pelaporan periodik mengenai besaran dana TDF per daerah serta penggunaannya kembali setelah penarikan. Optimalisasi ini sejalan dengan prinsip value for money dalam pengelolaan keuangan publik, yakni efektivitas, efisiensi, dan ekonomi.
Dibalik keuntungan pemerintah daerah terdapat permasalahan yang mendasar dalam melakukan tata kelola keuangan daerah, seperti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memiliki beberapa titik penyimpangan budgeting terkait dengan transparansi, akuntabilitas, dan regulasi.
Dikutip dari (https://www.rmolsumsel.id/) pada (9/10/2024). Titik rawan penyimpangan pada penggunaan dana TDF hingga procedural subtantif regulasi, antara lain;
- Tidak melalui mekanisme pembahasan DPRD
- Interpretasi yang berbeda dengan regulasi
- Kurangya transparansi dan akuntablitas
- Ketergantungan fiskal daerah
- Kuirangnya kapasitas sumber daya manusia
Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.7/2024 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara dan Persyaratan Penarikan Dana Treasury Deposit Facility. Terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan penarikan dana TDF yaitu : A. Pengajuan penarikan dana TDF
- Penarikan dana TDF dapat dilaksanakan berdasarkan pengajuan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam masa holding period atau setelah masa holding period dengan menyampaikan surat permohonan penarikan dana TDF menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A. (Baca: Lampiran II KMK No. 6/KM.7/2024)
- Nilai dana TDF yang diajukan dalam surat permohonan penarikan dana TDF harus disesuaikan dengan nilai yang tercantum dalam dokumen persyaratan penarikan atau sebesar nilai per tahapan penyaluran untuk dana TDF yang diarahkan penggunaannya, serta tidak melebihi nilai sisa dana TDF pada saat pengajuan.
- Penarikan dalam masa holding period dapat dilakukan karena 3 (tiga) kondisi, yaitu: a. Terdapat kebutuhan kas daerah mendesak akibat bencana; b. Terdapat kebutuhan kas daerah mendesak untuk menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya; dan/atau c. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
- Penarikan dana TDF dalam hal terdapat kebutuhan kas daerah yang mendesak akibat bencana sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan oleh kepala daerah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Surat/keputusan terkait penetapan bencana oleh kepala daerah dan/atau kementerian/lembaga yang berwenang menyatakan terjadinya bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Rencana penggunaan dana TDF untuk penanganan bencana.
- Penarikan dana TDF dalam hal akibat kebutuhan kas daerah yang mendesak untuk menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan oleh kepala daerah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Rekapitulasi kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya; dan b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Referensi
- https://www.kompasiana.com/akubar/64253f123788d4607d7017d2/treasury-deposit-facility-dana-yang-di-tahan-untuk-kesejahteraan-daerah
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomo 19 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility
- Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.7/2024 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara dan Persyaratan Penarikan Dana Treasury Deposit Facility.
- Bank Indonesia. (2024). Statistik Keuangan Pemerintah dan Likuiditas Perbankan. Jakarta: BI.
- Bappenas. (2022). Laporan Kajian Efisiensi Fiskal Daerah dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
