Penguatan Kapasitas Badan Pengawasan Dalam Melakukan Mitigasi Kebocoran Deviden BUMD Sektor Pengolahan Air Minum ; volume air menjadi alat ukur progresif
Foto : Ilustrasi Penguatan Direksi Badan Pengawas BUMD PDAM
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) perusahaan yang bergerak pada penyediaan air minum merupakan usahan yang dinahkodai oleh pemerintah daerah dengan memiliki cakupan usaha dalam pengelolaan air minum dan pengelolaan, sarana air untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan, dan pelayanan umum.
Pemerintah daerah (Pemda) merupakan pemegang saham utama dan pemilik modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh Pemda, sehingga Pemda memiliki hak-hak sebagai pemegang saham, termasuk dalam pengawasan dan kepengurusan PDAM.
Deviden PDAM sebagai resources dalam mendulang PAD, pelimpahan perolehan deviden memberikan value pada sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (HPKD). Sebagai pendulang PAD, PDAM menjadi instrumen penting dalam meningkatkan desentralisasi fiskal, dalam rangka peningkatan otonomi daerah.
Menurut Warsito (2001:128) “ Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”.
Sedangkan menurut Herlina Rahman (2005:38) “Pendapatan asli daerah Merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil distribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otoda sebagai perwujudan asas desentralisasi”.
Lebih lanjut menurut Zukhri et al. (2021) tentang (HPKD), “Proporsi keuntungan perusahaan daerah digunakan untuk menghitung persentase PAD yang diperoleh dari hasil pengelolaan kekayaan daerah tertentu, persentase keuntungan bank dan lembaga keuangan non bank, serta persentase keuntungan investasi pada lembaga keuangan lainnya”.
Perusahaan Daerah Air Minum menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola penyediaan air minum. UU No. 23 Tahun 2014 memberikan dasar hukum yang prudent mengenai pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan BUMD, termasuk kedudukan Pemda sebagai pemegang saham. Hal ini diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017 yang lebih spesifik terperinci mengatur tata cara penyertaan modal daerah pada BUMD, termasuk penambahan, pengurangan, dan pengalihan saham.
Problematika dividen pada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), termasuk perusahaan air minum, sering kali muncul karena persoalan tata kelola, transparansi, hingga kepentingan politik daerah. Beberapa permasalahan yang sering terjadi dilingkungan BUMD:
- Kurangnya Transparansi dalam Laporan Keuangan BUMD kadang tidak menyusun laporan keuangan secara terbuka, atau laporan yang dibuat tidak diaudit oleh auditor independen. Hal ini menyulitkan pemda (pemerintah daerah) untuk memastikan berapa sebenarnya laba bersih yang dapat dibagikan sebagai dividen.
- Penetapan Dividen Tidak Sesuai Regulasi Meskipun BUMD diwajibkan menyetorkan sebagian laba ke kas daerah dalam bentuk dividen, dalam praktiknya:
- ada BUMD yang tidak membagikan dividen meskipun memperoleh laba.
- Dividen ditetapkan tanpa memperhatikan kesehatan keuangan atau investasi jangka panjang perusahaan.
-
Konflik Kepentingan antara BUMD dan Pemda Kadang terjadi tarik menarik antara direksi BUMD yang ingin menggunakan laba untuk ekspansi bisnis, dengan pemda yang ingin memaksimalkan dividen untuk mendukung APBD.
BUMD Tidak Menghasilkan Laba (Rugi)
- tata kelola yang buruk.
- korupsi atau penyalahgunaan dana.
- ketidakefisienan dalam pengelolaan usaha.
- tidak ada dividen untuk disetorkan ke pemda
Dilansir dari Kementerian Pekerjaan Umum pu.go.id, pada 13/11/2005. Contoh kasus, terdapat 48 persen dari produksi 497,6 juta meter kubik air oleh (Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya mengalami kebocoran tiap harinya. Kebocoran yang terjadi 48 persen - 49 persen, dari jumlah tersebut, 60 persennya disebabkan oleh pencurian. Ini tidak adil karena tiap meter kubik air yang dicuri akan mengakibatkan biaya kebocoran harus ditanggung oleh pelanggan yang rajin membayar.
Recommendation mitigasi pencegahan adanya kebocoran Deviden:
- Transparansi Laporan Keuangan: Audit berkala dan pelaporan terbuka kepada DPRD dan masyarakat.
- Regulasi Tegas dari Pemda: Tentukan minimal persentase dividen yang wajib disetor tiap tahun.
- Profesionalisasi Direksi BUMD: Pengangkatan berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan politik.
- Pengawasan oleh BPK dan Inspektorat Daerah.
- Kebijakan Insentif dan Sanksi: BUMD yang baik diberi insentif, yang lalai dikenai sanksi.
-Pengawasan Kinerja Direksi:
Dewas mengawasi kinerja direksi dalam mengelola PDAM, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan, operasional, dan sumber daya manusia.
-Penyampaian Rencana Bisnis:
Dewas memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis (Rencana Bisnis/Corporate Plan) serta rencana bisnis dan anggaran tahunan yang dibuat Direksi.
-Pencegahan dan Deteksi Kecurangan:
Dewas berperan dalam mencegah, mendeteksi, dan menginvestigasi potensi kecurangan dalam operasional PDAM.
-Penerapan Good Corporate Governance (GCG):
Dewas mendorong penerapan GCG yang efektif di PDAM, termasuk dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
-Sinkronisasi Rencana Kerja Perusahaan (RKP) Realisasi Deviden:
Dewas melakukan pemeriksaan secara continue, dengan melihat potensi pengeluaran air pertahun dan membandingkan laba perusahaan, hingga proyeksi deviden pertahun.
-Volume Penggunaan Air PDAM:
Volume air yang digunakan merupakan titik tekan dalam mengantisipasi tingkat kebocoran deviden perusahaan, peran Pemda selaku PMD (Pemegang Modal) dalam BUMD harus memiliki analitis yang kuat terhadap kebijakan fiskal sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah.
-WP Pajak Air Tanah Permukaan dan Bawah Tanah:
Subjek pajak air tanah merupakan orang perseorangan atau suatu badan usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaku pajak atau WP. Sedangkan Objek merupakan sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenai pajak.
Referensi
- Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
- Barep Setiaji, Badrus Zaman, Linawati “EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN TERHADAP PAD KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR” Equivalent : Journal Of Economic, Accounting and Management Vol. 3 No. 1, 2025, 150 - 164
- Kementerian Pekerjaan Umum pu.go.id, pada 13/11/2005
- Afiyah, J., & Masyitah, E. (2023). Pengaruh Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kab. Deli Serdang. Jurnal Akuntansi Dan Sistem Informasi, 06(01), 9680–9691.https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jaksi/article/view/1613%0Ahttps://ejournal.unma.a c.id/index.php/jaksi/article/download/1613/1029.