Dinamika Pengelolaan DAU Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya: antara fleksibilitas dan akuntabilitas

 

Ilustrasi : Pertumbuhan Signifikan Alokasi DAU Block Grant.

Pada tahun 2023 alokasi DAU berubah sehubungan dengan terbitnya PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. PMK tersebut ditentukan bahwa pada tahun anggaran 2023 DAU terbagi menjadi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Untuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) sama seperti dengan penggunaan DAU pada tahun-tahun sebelumnya (sebelum tahun anggaran 2023), sedangkan DAU yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk bidang/bagian yang sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (djpb.kemenkeu.go.id, 2024).

Mulai tahun 2023, DAU dibagi menjadi dua instrumen dana earmak, yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant). Menurut UU HKPD Pasal 130 ayat (2) menyebutkan bahwa “Penggunaan DAU terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya”. Artinya, DAU dibagi menjadi dua: block grant (tidak ditentukan penggunaannya) dan specific grant (ditentukan penggunaannya), dengan alokasi yang berbeda berdasarkan kebutuhan dan kinerja daerah. 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN TA 2023, Pasal 11 ayat (9) juga mempertegas pembagian DAU menjadi dua bagian: "bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya". Hal ini memperkuat arah reformasi alokasi DAU sebagai kombinasi block grant dan specific grant.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 (telah diubah dengan PMK Nomor 67 Tahun 2024), menjelaskan mekanisme penyaluran DAU Block Grant (yang tidak ditentukan penggunaannya): pertama, disalurkan setiap bulan dalam porsi 1/12 dari pagu alokasi. Kedua, untuk bulan Januari: salur dilakukan paling cepat pada hari kerja pertama. Ketiga, untuk bulan Februari–Desember: pada hari kerja terakhir bulan sebelumnya.

Persoalan fundamental dalam pengelolaan DAU Block Grant terletak pada ketegangan antara fungsi pemerataan fiskal dan efektivitas penggunaannya dalam mendukung pembangunan daerah. Secara garis besar, ada beberapa aspek mendasar: 

1. Keterbatasan Kemandirian Fiskal Daerah : DAU block grant didesain untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah, namun ketergantungan tinggi daerah pada DAU justru menghambat kemandirian fiskal. Banyak daerah menjadikan DAU sebagai sumber dominan (lebih dari 50% APBD), sehingga insentif untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) lemah.

2. Alokasi yang Kurang Responsif : formula DAU berbasis celah fiskal (fiscal gap) sering dianggap tidak cukup mempertimbangkan kebutuhan riil pembangunan di daerah (misalnya aspek kemiskinan, geografis, atau kualitas pelayanan publik). Akibatnya, daerah dengan kebutuhan tinggi kadang masih menerima alokasi yang relatif kecil dibandingkan kebutuhan faktual.

3. Penggunaan yang Kurang Prudent : karena DAU Block Grant bersifat umum (tidak ditentukan penggunaannya), pemerintah daerah cenderung mengalokasikan sebagian besar untuk belanja pegawai (gaji, tunjangan, operasional rutin). Porsi untuk belanja pembangunan (infrastruktur, pelayanan dasar) relatif kecil, sehingga dampak DAU terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak optimal.

4. Akuntabilitas dan Transparansi yang Lemah : mekanisme pengawasan DAU masih dominan administratif, bukan berbasis kinerja. Daerah kurang didorong untuk menunjukkan output dan outcome nyata dari pemanfaatan DAU. Celah ini sering menimbulkan masalah akuntabilitas dan potensi penyalahgunaan anggaran.

Referensi

  1. UU HKPD Pasal 130 ayat (2) - Reformasi DAU menuju kombinasi grant.
  2. UU APBN TA 2023 Pasal 11 ayat (9) - Penguatan skema block + specific grant.
  3. PMK 211/PMK.07/2022 - Definisi dan pengaturan tahun 2023 untuk DAU.
  4. PMK 139/PMK.07/2019 & PMK 67/2024 - Mekanisme penyaluran DAU block grant bulanan.
  5. Pengelolaan TA 2024 - Indikator penentuan proporsi grant berdasarkan kinerja daerah.